HUKUM PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Mewujudkan tercapainya
masyarakat yang sehat, mandiri, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
memang bukan pekerjaan yang mudah untuk dilakukan, terlebih di tengah-tengah
kondisi bangsa yang dalam suasana krisis multidimensional sebagai akibat dari
berkepanjangannya krisis moneter. Meskipun telah banyak kemajuan yang dicapai
selama pembangunan jangka panjang pertama yang ditunjukkan oleh pertumbuhan
ekonomi yang tinggi, tetapi masih banyak pula tantangan atau persoalan. Di
bidang hukum terjadi perkembangan yang kontroversial, di satu pihak produk materi
hukum, pembinaan aparatur, sarana dan prasarana hukum menunjukkan peningkatan.
Namun, di pihak lain tidak diimbangi dengan peningkatan integritas moral dan profesionalisme
aparat hukum, kesadaran hukum, mutu pelayanan serta tidak adanya kepastian dan
keadilan hukum sehingga mengakibatkan supremasi hukum
belum
dapat diwujudkan.
Peningkatan produk materi hukum, pembinaan aparatur,
sarana dan prasarana hukum belum diikuti langkah-langkah nyata dan kesungguhan
pemerintah serta aparat penegak hukum dalam menerapkan dan menegakkan hukum.
Terjadinya campur tangan dalam proses peradilan, serta tumpang tindih dan
kerancuan hukum mengakibatkan terjadinya krisis hukum di Indonesia. Kondisi
hukum yang demikian mengakibatkan perlindungan dan penghormatan hak asasi
manusia di Indonesia masih memprihatinkan yang terlihat dari berbagai pelanggaran
hak asasi manusia, antara lain dalam bentuk tindak kekerasan, diskriminasi, dan
kesewenang-wenangan untuk tujuan pelacuran atau bentuk eksploitasi seksual
lainnya, tetapi juga mencakup bentuk eksploitasi lain, misalnya; kerja paksa
atau pelayanan paksa, perbudakan, atau praktik serupa perbudakan itu.
Adanya kekhawatiran munculnya berbagai bentuk
manipulasi dan exploitasi manusia, khususnya terhadap perempuan dan anak-anak
sebagai akibat maraknya kejahatan perdagangan manusia memang bukan tanpa
alasan. Banyak contoh yang dapat diberikan perempuan dan anak-anak, yang
seharusnya memperoleh perlakuan yang layak justru sebaliknya dieksploitasi
untuk tujuan-tujuan tertentu. Padahal, perempuan dan anak adalah ciptaan Tuhan
Yang Maha Kuasa perlu dilindungi harga diri dan martabatnya, serta dijamin hak
hidupnya untuk tumbuh dan berkembang sesuai fitrah dan kodratnya. Oleh karena
itu, segala bentuk perlakuan yang mengganggu dan merusak hak-hak dasarnya dalam
berbagai bentuk pemanfaatan dan eksploitasi yang tidak berperikemanusiaan harus
segera dihentikan tanpa terkecuali. Terlebih pada kasus perdagangan manusia dan
kekerasan secara fisik atau mental terhadap posisi perempuan dan anak-anak.
Perempuan dan anak-anak sebagaian besar dapat dikatakan benar-benar tidak
berdaya dan lemah, baik secara fisik maupun mental, bahkan terkesan pasrah pada
saat diperlakukan tidak semestinya.
B. Rumusan Masalahan
1. Bagaimana kebijakan perlindungan terhadap anak dan
wanita?
2. Mengapa kebijakan perlindungan anak dan wanita
diperlukan?
3. Nilai yang terdapat dalam kebijakan perlindungan
anak dan wanita?
4. Hasil
dari adanya kebijakan perlindungan anak dan wanita?
C. Tujuan
1.
Mengetahui tentang
kebijakan perlindungan terhadap anak dan wanita.
2.
Dapat menetahui kebijakan
perlindungan anak dan wanita diperlukan.
3.
Mengetahui Nilai yang terdapat dalam kebijakan
perlindungan anak dan wanita.
4.
Dapat mengetahui Hasil
dari adanya kebijakan perlindungan anak dan wanita.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
a.
Pengertian
Anak
Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, mengatakan
bahwa dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang
belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam
kandungan. Sedangkan dalam KUHPerdata pasal 330, “Belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 tahun,
dan lebih dahulu telah kawin.” Di sini artinya dewasa adalah ketika
seseorang telah berusia dua puluh satu tahun penuh atau sudah menikah. Jika
belum berusia dua puluh satu tahun penuh tetapi sudah kawin telah dikatakan
dewasa, meskipun bercerai tetap dikatakan dewasa dan tidak akan kembali pada
keadaan ‘belum dewasa’. Dalam Pasal 45 KUHP juga memberi
kejelasan bahwa anak yang belum dewasa apabila seseorang tersebut
belum berumur 16 tahun. Undang-undang No.
1 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 47 ayat (1), “Anak yang belum
mencapai umur 18 ( delapan belas ) tahun atau belum pernah melangsungkan
perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari
kekuasaannya.” dan Pasal 50 ayat
(1), “Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum
pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua,
berada di bawah kekuasaan wali.”
Artinya dewasa ketika sudah diperbolehkan menikah, usianya 18 tahun.
Artinya dewasa ketika sudah diperbolehkan menikah, usianya 18 tahun.
Pasal 68 UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18
tahun. Berarti 18 tahun adalah usia minimum yang diperbolehkan pemerintah untuk
bekerja.
Penentuan batas
usia dewasa seseorang merupakan hal yang penting karena akan menentukan sah
tidaknya seseorang bertindak melakukan perbuatan hukum dan kecakapan seseorang
melakukan perbuatan hukum. Akan tetapi, pengaturannya dalam berbagai
undang-undang di Indonesia dilakukan secara beragam sehingga perlu untuk di
samakan. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan
pengaturan batas usia dewasa itu untuk kepentingan apa, perbedaan pengaturan
batas usia dewasa seseorang untuk menjadi syarat kecakapan dalam melakukan
perbuatan hukum, yakni ada yang menentukan 18 tahun dan 21 tahun, dan upaya untuk
mengatasi keberagaman tersebut dengan penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung
Nomor 7 Tahun 2012.
b. Pengertian
perlindungan hukum
Perlindungan
hukum adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan
untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban, perlindungan hukum korban
kejahatan sebagai bagian dari perlindungan masyarakat, dapat diwujudkan dalam
berbagai bentuk, seperti melalui pemberian restitusi, kompensasi, pelayanan
medis, dan bantuan hukum. Perlindungan hukum yang diberikan
kepada subyek hukum ke dalam bentuk perangkat baik yang bersifat preventif
maupun yang bersifat represif, baik yang lisan maupun yang tertulis.
Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa perlindungan hukum sebagai suatu
gambaran tersendiri dari fungsi hukum itu sendiri, yang memiliki konsep bahwa
hukum memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan
kedamaian.
Pengertian
di atas mengundang beberapa ahli untuk mengungkapkan pendapatnya mengenai
pengertian dari perlindunganhukum diantaranya
:
a. Menurut
Satjipto Raharjo mendefinisikan Perlindungan Hukum adalah memberikan pengayoman
kepada hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan tersebut
diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak-hak yang
diberikan oleh hukum.
b. Menurut
Philipus M. Hadjon berpendapat bahwa Perlindungan Hukum adalahperlindungan akan harkat dan
martabat, serta pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh
subyek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari kesewenangan.
c. Menurut
CST Kansil Perlindungan Hukum adalah berbagai upaya hukum yang harus diberikan
oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman, baik secara pikiran
maupun fisik dari gangguan dan berbagai ancaman dari pihak manapun.
B.
Kebijakan
Perlindungan Terhadap Perempuan Dan Anak
Perjuangan
emansipasi wanita setelah kemerdekaan, telah dituangkan dalam beraneka bentuk,
baik berupa perundang-undangan maupun yuris prudensi Mahkamah Agung dan hal ini
membuktikan bahwa kedudukan kaum wanita di mata hukum Indonesia ini menunjukkan
kemajuan yang sangat pesat dan positif.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, secara
hukum kaum wanita di Indonesia mempunyai kedudukan yang sama dengan kaum pria.
Di Indonesia tidak ada Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang khusus untuk
dikenakan kepada anak-anak yang melakukan perbuatan pidana. Ini berarti bahwa
terhadap seorang anak yang melakukan perbuatan pidana, dikenakan pula sanksi
dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku bagi orang dewasa.
Akan tetapi mengenai penerapannya dibedakan antara anak yang belum dewasa
(cukup umur) dari orang orang dewasa. Diharapkan hukum itu menjadi fasal-fasal
yang hidup dimana diumpamakan sama dengan menginginkan agar ia dapat bekerja
bagaikan mantra-mantra, yang selepas diucapkan oleh pawangnya terus menimbulkan
akibat yang dikehendakinya. seperti halnya UU tentang perlindungan anak dan
wanita:
UU
RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak:
1. Pasal 20, Pasal 20A ayat
(1), Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 4 Tahun
1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3143);
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun
1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan
(Convention on The Elimination of all Forms of Discrimination Against Women)
(Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3277);
4. Undang-undang Nomor 3 Tahun
1997 tentang Pengadilan Anak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3668);
5.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3670);
6. Undang-undang Nomor 20 Tahun
1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 138 Concerning Minimum Age for
Admission to Employment (Konvensi ILO mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan
Bekerja) (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3835);
7. Undang-undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);
8. Undang-undang Nomor 1 Tahun
2000 tentang Pengesahan ILO Convention No. 182 Concerning The Prohibition and
Immediate Action for The Elimination of The Worst Forms of Child Labour
(Konvensi ILO No. 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan
Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak) (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor
30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3941).
Sementara
untuk perlindungan anak, lewat UU No 12/ 2002 tentang Perlindungan Anak,
dijelaskan bahwa tiap anak berhak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi
secara optimal serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dan
ketentuan pidana bagi pelaku kekerasan, atau ancaman kekerasan dan penganiayaan
terhadap anak serta perdagangan anak dapat dijatuhi hukuman hingga maksimal 15
tahun kurungan.
C.
Diperlukannya Kebijakan Perlindungan Terhadap
Anak Dan Wanita
Dalam sebuah proses untuk menuju keberhasilan dalam
mencapai tujuan pastinya perlu aturan. Dan dimana sebuah kebijakan perlindungan
anak dan wanita ini yang dijelaskan di dalam UU juga sangat diperlukan
beriringan semakin maraknya kejahatan dan main hakim sendiri. Contoh: anak
dibawah umur lima belas tahun yang tertangkap basah mencuri sepatu di tempat
umum. Dan warga sekitar main hakim sendiri terhadap anak tersebut. Maka sangat
perlu sekali sebuah undang undang tentang perlindungan anak yang mana kita
harus dipahami dan dijalankan demi kemaslahatan diri sendiri dan masyarakat. Main
hakim sendiri tidak diperbolehkan di Negara kita ini. Tidak hanya para
mahasiswa hukum yang diberi tahu tentang larangan itu, tetapi semua orangpun
tahu.
Melalui proses
sosialisasi, baik itu pendidikan di rumah, di sekolah, melalui penularan
pengalaman dan sebagainya, yang menyebabkan rakyat menjadi tahu, bahwa main
hakim sendiri itu tidak diizinkan, apalagi terhadap anak kecil dimana sudah
dibuatkan kebijakan UU tentang perlindungan anak. Contoh kasus lain di Negara
ini seperti Bisnis perdagangan orang saat ini banyak menjerat anak. Bisnis
seperti ini merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat
manusia dan melanggar hak asasi manusia. Perdagangan anak sendiri sebenarnya
telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan yang terorganisasi dan tidak
terorganisasi, baik bersifat antarnegara maupun dalam negeri, sehingga menjadi
ancaman terhadap masyarakat, bangsa, dan negara, serta terhadap norma-norma
kehidupan yang dilandasi penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dan jelas hal
ini sangat melanggar UU tentang perlindungan anak, dimana diantaranya tentang
kesejahteraan.
Contoh kasus perdagangan orang terutama perempuan dan
anak merupakan salah satu issu serius yang harus dihadapi dan ditangani oleh
Pemerintah Indonesia. Meskipun belum ada data resmi dan valid mengenai besaran
masalahnya diperkirakan sekitar 700.000 sampai 1.000.000 anak dan perempuan
diperdagangkan di Indonesia, dimana sebagaian besar korban diperjualbelikan
sebagai para pekerja seks komersial didalam negeri, pembantu rumah tangga,
pengemis, pengedar narkotika dan obat-obat terlarang serta bentuk-bentuk lain
dari eksploitasi kerja seperti di rumah makan dan perkebunan. Situasi
perdagangan perempuan ke luar negeripun tidak kalah memprihatinkan, yang mana
menurut catatan Kepolisian Rl, pada tahun 2000 terungkap 1400 kasus pengiriman
perempuan secara illegal ke luar negeri.
D.
Nilai Yang Terdapat Dalam Kebijakan
Perlindungan Anak Dan Wanita
Nilai-nilaiyang terdapat dalam sebuah kebijakan
perlindungan anak dan wanita adalah adanya Prinsip-prinsip HAM yang mutlak
diperlukan dalam memberi perlindungan kepada perempuan dan anak, agar
pemerintah, aparat hukum dan masyarakat dapat bersama-sama menjamin dan
menghormati hak-hak dasar perempuan dan anak korban kekerasan, eksploitasi dan
perdagangan manusia.
E. Hasil Dari Adanya Kebijakan Perlindungan Anak Dan
Wanita
Bahwa lahirnya undang-undang nomor 23 tahun 2004
tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan undang-undang nomor 23
tahun 2002 tentang perlindungan anak pada intinya mengharapkan agar tindakan
kekerasan pada rumah tangga yang sebagaian korbannya adalah perempuan dan
anak-anak dapat berkurang. "Sehingga keutuhan dalam rumah tangga dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dapat terwujud. Sehingga
jaminan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pelindungan rasa aman dan
bebas dari segala bentuk kekerasan".
Dalam undang-undang ini disebutkan kalau setiap orang
berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta
benda yang berada dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan. Selain itu, undang-undang ini merupakan
wujud keseriusan pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak
anak serta salah satu bentuk komitmen internasional.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Di Indonesia tidak ada Kitab Undang-undang Hukum
Pidana yang khusus untuk dikenakan kepada anak-anak yang melakukan perbuatan
pidana.Dan juga tujuan dari adanya sebuah kebijakan tentang perlindunagan
perempuan agar kaum perempuan punya kesempatan yang sama dengan laki-laki di
bidang pembangunan sehingga mereka bisa mandiri. Serta Terwujudnya kesetaraan
gender dan perlindungan anak.
B. Saran
Demikianlah makalah ini kami susun. Segala kritik dan
saran sangat kami butuhkan karena kami sadar bahwa makalah yang kami susun jauh
dari kesempurnaan. Untuk koreksi makalah kami selanjutnya. Semoga makalah ini
dapat bermanfaat bagi pembaca dan pemakalah sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikisource.org/wiki/Draf_Naskah_Akademik_Rancangan_Undang-Undang_Republik_Indonesia_tentang_Anti_Perdagangan_Orang_Terutama_
Perempuan_dan_Anak
http://sayrozie.blogspot.com/2011/12/perlindungan-perempuan-dan-anak.html
http://supanto.staff.hukum.uns.ac.id/2010/01/10/perlindungan-hukum-wanita/
http://www.hukumonline.com/berita/baca/uu-perlindungan-anak
http://www.maroskab.go.id/berita-666-sosialisasi-undangundang-pemberdayaan-perempuan-dan-perlindungan-anak.html
Komentar
Posting Komentar