HUKUM PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK


BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Mewujudkan tercapainya masyarakat yang sehat, mandiri, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa memang bukan pekerjaan yang mudah untuk dilakukan, terlebih di tengah-tengah kondisi bangsa yang dalam suasana krisis multidimensional sebagai akibat dari berkepanjangannya krisis moneter. Meskipun telah banyak kemajuan yang dicapai selama pembangunan jangka panjang pertama yang ditunjukkan oleh pertumbuhan ekonomi yang tinggi, tetapi masih banyak pula tantangan atau persoalan. Di bidang hukum terjadi perkembangan yang kontroversial, di satu pihak produk materi hukum, pembinaan aparatur, sarana dan prasarana hukum menunjukkan peningkatan. Namun, di pihak lain tidak diimbangi dengan peningkatan integritas moral dan profesionalisme aparat hukum, kesadaran hukum, mutu pelayanan serta tidak adanya kepastian dan keadilan hukum sehingga mengakibatkan supremasi hukum
belum dapat diwujudkan.
Peningkatan produk materi hukum, pembinaan aparatur, sarana dan prasarana hukum belum diikuti langkah-langkah nyata dan kesungguhan pemerintah serta aparat penegak hukum dalam menerapkan dan menegakkan hukum. Terjadinya campur tangan dalam proses peradilan, serta tumpang tindih dan kerancuan hukum mengakibatkan terjadinya krisis hukum di Indonesia. Kondisi hukum yang demikian mengakibatkan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia di Indonesia masih memprihatinkan yang terlihat dari berbagai pelanggaran hak asasi manusia, antara lain dalam bentuk tindak kekerasan, diskriminasi, dan kesewenang-wenangan untuk tujuan pelacuran atau bentuk eksploitasi seksual lainnya, tetapi juga mencakup bentuk eksploitasi lain, misalnya; kerja paksa atau pelayanan paksa, perbudakan, atau praktik serupa perbudakan itu.
Adanya kekhawatiran munculnya berbagai bentuk manipulasi dan exploitasi manusia, khususnya terhadap perempuan dan anak-anak sebagai akibat maraknya kejahatan perdagangan manusia memang bukan tanpa alasan. Banyak contoh yang dapat diberikan perempuan dan anak-anak, yang seharusnya memperoleh perlakuan yang layak justru sebaliknya dieksploitasi untuk tujuan-tujuan tertentu. Padahal, perempuan dan anak adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa perlu dilindungi harga diri dan martabatnya, serta dijamin hak hidupnya untuk tumbuh dan berkembang sesuai fitrah dan kodratnya. Oleh karena itu, segala bentuk perlakuan yang mengganggu dan merusak hak-hak dasarnya dalam berbagai bentuk pemanfaatan dan eksploitasi yang tidak berperikemanusiaan harus segera dihentikan tanpa terkecuali. Terlebih pada kasus perdagangan manusia dan kekerasan secara fisik atau mental terhadap posisi perempuan dan anak-anak. Perempuan dan anak-anak sebagaian besar dapat dikatakan benar-benar tidak berdaya dan lemah, baik secara fisik maupun mental, bahkan terkesan pasrah pada saat diperlakukan tidak semestinya.

B.  Rumusan Masalahan
1. Bagaimana kebijakan perlindungan terhadap anak dan wanita?
2. Mengapa kebijakan perlindungan anak dan wanita diperlukan?
3. Nilai yang terdapat dalam kebijakan perlindungan anak dan wanita?
4. Hasil dari adanya kebijakan perlindungan anak dan wanita?


C.  Tujuan

1.    Mengetahui tentang kebijakan perlindungan terhadap anak dan wanita.
2.    Dapat menetahui kebijakan perlindungan anak dan wanita diperlukan.
3.    Mengetahui  Nilai yang terdapat dalam kebijakan perlindungan anak dan wanita.
4.    Dapat mengetahui Hasil dari adanya kebijakan perlindungan anak dan wanita.


  
BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian
a.    Pengertian Anak
Dalam Pasal 1 Undang-Undang  Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang  No. 23 Tahun 2002  Tentang Perlindungan Anak, mengatakan bahwa dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sedangkan dalam KUHPerdata pasal 330, “Belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap 21 tahun, dan lebih dahulu telah kawin.” Di sini artinya dewasa adalah ketika seseorang telah berusia dua puluh satu tahun penuh atau sudah menikah. Jika belum berusia dua puluh satu tahun penuh tetapi sudah kawin telah dikatakan dewasa, meskipun bercerai tetap dikatakan dewasa dan tidak akan kembali pada keadaan ‘belum dewasa’. Dalam Pasal  45 KUHP juga memberi kejelasan bahwa anak  yang belum dewasa apabila seseorang tersebut belum berumur 16 tahun. Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 47 ayat (1), “Anak yang belum mencapai umur 18 ( delapan belas ) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya.” dan Pasal 50 ayat (1), “Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaan wali.”
Artinya dewasa ketika sudah diperbolehkan menikah, usianya 18 tahun.
Pasal 68 UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan  anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 tahun. Berarti 18 tahun adalah usia minimum yang diperbolehkan pemerintah untuk bekerja.
Penentuan batas usia dewasa seseorang merupakan hal yang penting karena akan menentukan sah tidaknya seseorang bertindak melakukan perbuatan hukum dan kecakapan seseorang melakukan perbuatan hukum. Akan tetapi, pengaturannya dalam berbagai undang-undang di Indonesia dilakukan secara beragam sehingga perlu untuk di samakan. Tulisan  ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan pengaturan batas usia dewasa itu untuk kepentingan apa, perbedaan pengaturan batas usia dewasa seseorang untuk menjadi syarat kecakapan dalam melakukan perbuatan hukum, yakni ada yang menentukan 18 tahun dan 21 tahun, dan upaya untuk mengatasi keberagaman tersebut dengan penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012.

b.   Pengertian perlindungan hukum
Perlindungan hukum adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban, perlindungan hukum korban kejahatan sebagai bagian dari perlindungan masyarakat, dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, seperti melalui pemberian restitusi, kompensasi, pelayanan medis, dan bantuan hukum. Perlindungan hukum yang diberikan kepada subyek hukum ke dalam bentuk perangkat baik yang bersifat preventif maupun yang bersifat represif, baik yang lisan maupun yang tertulis. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa perlindungan hukum sebagai suatu gambaran tersendiri dari fungsi hukum itu sendiri, yang memiliki konsep bahwa hukum memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan dan kedamaian.
Pengertian di atas mengundang beberapa ahli untuk mengungkapkan pendapatnya mengenai pengertian dari perlindunganhukum diantaranya :
a.  Menurut Satjipto Raharjo mendefinisikan Perlindungan Hukum adalah memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum.
b.  Menurut Philipus M. Hadjon berpendapat bahwa Perlindungan Hukum adalahperlindungan akan harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh subyek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari kesewenangan.
c.   Menurut CST Kansil Perlindungan Hukum adalah berbagai upaya hukum yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman, baik secara pikiran maupun fisik dari gangguan dan berbagai ancaman dari pihak manapun.

B.  Kebijakan Perlindungan Terhadap Perempuan Dan Anak
Perjuangan emansipasi wanita setelah kemerdekaan, telah dituangkan dalam beraneka bentuk, baik berupa perundang-undangan maupun yuris prudensi Mahkamah Agung dan hal ini membuktikan bahwa kedudukan kaum wanita di mata hukum Indonesia ini menunjukkan kemajuan yang sangat pesat dan positif.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, secara hukum kaum wanita di Indonesia mempunyai kedudukan yang sama dengan kaum pria. Di Indonesia tidak ada Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang khusus untuk dikenakan kepada anak-anak yang melakukan perbuatan pidana. Ini berarti bahwa terhadap seorang anak yang melakukan perbuatan pidana, dikenakan pula sanksi dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku bagi orang dewasa. Akan tetapi mengenai penerapannya dibedakan antara anak yang belum dewasa (cukup umur) dari orang orang dewasa. Diharapkan hukum itu menjadi fasal-fasal yang hidup dimana diumpamakan sama dengan menginginkan agar ia dapat bekerja bagaikan mantra-mantra, yang selepas diucapkan oleh pawangnya terus menimbulkan akibat yang dikehendakinya. seperti halnya UU tentang perlindungan anak dan wanita:

UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak:
1. Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3143);
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on The Elimination of all Forms of Discrimination Against Women) (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3277);
4. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3668);
5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3670);
6. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 138 Concerning Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi ILO mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja) (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3835);
7. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);
8. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention No. 182 Concerning The Prohibition and Immediate Action for The Elimination of The Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO No. 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak) (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3941).
Sementara untuk perlindungan anak, lewat UU No 12/ 2002 tentang Perlindungan Anak, dijelaskan bahwa tiap anak berhak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dan ketentuan pidana bagi pelaku kekerasan, atau ancaman kekerasan dan penganiayaan terhadap anak serta perdagangan anak dapat dijatuhi hukuman hingga maksimal 15 tahun kurungan.

C.   Diperlukannya Kebijakan Perlindungan Terhadap Anak Dan Wanita
Dalam sebuah proses untuk menuju keberhasilan dalam mencapai tujuan pastinya perlu aturan. Dan dimana sebuah kebijakan perlindungan anak dan wanita ini yang dijelaskan di dalam UU juga sangat diperlukan beriringan semakin maraknya kejahatan dan main hakim sendiri. Contoh: anak dibawah umur lima belas tahun yang tertangkap basah mencuri sepatu di tempat umum. Dan warga sekitar main hakim sendiri terhadap anak tersebut. Maka sangat perlu sekali sebuah undang undang tentang perlindungan anak yang mana kita harus dipahami dan dijalankan demi kemaslahatan diri sendiri dan masyarakat. Main hakim sendiri tidak diperbolehkan di Negara kita ini. Tidak hanya para mahasiswa hukum yang diberi tahu tentang larangan itu, tetapi semua orangpun tahu.
 Melalui proses sosialisasi, baik itu pendidikan di rumah, di sekolah, melalui penularan pengalaman dan sebagainya, yang menyebabkan rakyat menjadi tahu, bahwa main hakim sendiri itu tidak diizinkan, apalagi terhadap anak kecil dimana sudah dibuatkan kebijakan UU tentang perlindungan anak. Contoh kasus lain di Negara ini seperti Bisnis perdagangan orang saat ini banyak menjerat anak. Bisnis seperti ini merupakan tindakan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia dan melanggar hak asasi manusia. Perdagangan anak sendiri sebenarnya telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan yang terorganisasi dan tidak terorganisasi, baik bersifat antarnegara maupun dalam negeri, sehingga menjadi ancaman terhadap masyarakat, bangsa, dan negara, serta terhadap norma-norma kehidupan yang dilandasi penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dan jelas hal ini sangat melanggar UU tentang perlindungan anak, dimana diantaranya tentang kesejahteraan.
Contoh kasus perdagangan orang terutama perempuan dan anak merupakan salah satu issu serius yang harus dihadapi dan ditangani oleh Pemerintah Indonesia. Meskipun belum ada data resmi dan valid mengenai besaran masalahnya diperkirakan sekitar 700.000 sampai 1.000.000 anak dan perempuan diperdagangkan di Indonesia, dimana sebagaian besar korban diperjualbelikan sebagai para pekerja seks komersial didalam negeri, pembantu rumah tangga, pengemis, pengedar narkotika dan obat-obat terlarang serta bentuk-bentuk lain dari eksploitasi kerja seperti di rumah makan dan perkebunan. Situasi perdagangan perempuan ke luar negeripun tidak kalah memprihatinkan, yang mana menurut catatan Kepolisian Rl, pada tahun 2000 terungkap 1400 kasus pengiriman perempuan secara illegal ke luar negeri.

D.   Nilai Yang Terdapat Dalam Kebijakan Perlindungan Anak Dan Wanita
Nilai-nilaiyang terdapat dalam sebuah kebijakan perlindungan anak dan wanita adalah adanya Prinsip-prinsip HAM yang mutlak diperlukan dalam memberi perlindungan kepada perempuan dan anak, agar pemerintah, aparat hukum dan masyarakat dapat bersama-sama menjamin dan menghormati hak-hak dasar perempuan dan anak korban kekerasan, eksploitasi dan perdagangan manusia.

E.  Hasil Dari Adanya Kebijakan Perlindungan Anak Dan Wanita
Bahwa lahirnya undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pada intinya mengharapkan agar tindakan kekerasan pada rumah tangga yang sebagaian korbannya adalah perempuan dan anak-anak dapat berkurang. "Sehingga keutuhan dalam rumah tangga dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dapat terwujud. Sehingga jaminan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pelindungan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan".
Dalam undang-undang ini disebutkan kalau setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang berada dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan. Selain itu, undang-undang ini merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak serta salah satu bentuk komitmen internasional.



BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Di Indonesia tidak ada Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang khusus untuk dikenakan kepada anak-anak yang melakukan perbuatan pidana.Dan juga tujuan dari adanya sebuah kebijakan tentang perlindunagan perempuan agar kaum perempuan punya kesempatan yang sama dengan laki-laki di bidang pembangunan sehingga mereka bisa mandiri. Serta Terwujudnya kesetaraan gender dan perlindungan anak.

B. Saran
Demikianlah makalah ini kami susun. Segala kritik dan saran sangat kami butuhkan karena kami sadar bahwa makalah yang kami susun jauh dari kesempurnaan. Untuk koreksi makalah kami selanjutnya. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan pemakalah sendiri.


  
DAFTAR PUSTAKA

http://id.wikisource.org/wiki/Draf_Naskah_Akademik_Rancangan_Undang-Undang_Republik_Indonesia_tentang_Anti_Perdagangan_Orang_Terutama_ Perempuan_dan_Anak
 http://sayrozie.blogspot.com/2011/12/perlindungan-perempuan-dan-anak.html
 http://supanto.staff.hukum.uns.ac.id/2010/01/10/perlindungan-hukum-wanita/
 http://www.hukumonline.com/berita/baca/uu-perlindungan-anak
 http://www.maroskab.go.id/berita-666-sosialisasi-undangundang-pemberdayaan-perempuan-dan-perlindungan-anak.html
   





Komentar